Home » Aturan Baru, Harga BBM akan Diumumkan Seminggu Sekali Khusus Non Subsidi

Aturan Baru, Harga BBM akan Diumumkan Seminggu Sekali Khusus Non Subsidi

oleh Ratih Anjani

DEPOSTJATENG (SEMARANG),-  Menteri BUMN Erick Thohir akan membuat rencana akan mengumumkan harga BBM sekali dalam seminggu.

Rencannya aturan pengumuman harga BBM seminggu skali ini berlaku untuk BBM non subsidi, salah satunya Pertamax.

Saat ini, aturan Kementerian BUMN masih menerapkan aturan harga BBM non subisidi diumumkan sebulan sekali.

Kedapan aturan tersebut akan diubah dari sebulan sekali menjadi seminggu sekali.

“Jadi misalnya, setiap minggu kan enak, oh minggu depan kira-kira harga (Pertamax) sekian karena BBM dunia harganya sekian, itu ceritanya kenapa ditunda karena mau memastikan tidak melanggar, karena nanti disangka Menteri BUMN main tabrak-tabrak aja, tidak, saya disiplin, ada payung hukumnya,” kata Erick di Kantor Kementerian BUMN, dikutip dari suara.com, Selasa 3 Januari 2022.

Menurutnya, penetapan harga Pertamax dan BBM non subsidi lainnya disesuaikan dengan harga minyak dunia dan keekonomiannya.

Erick berharap masyarakat bisa mengetahui harga BBM yang pasti dengan aturan pengumumuman seminggu sekali ini.

“Tapi kalau kita lihat Pertamax itu, itu tidak masuk dalam kategori subsidi, betul? Artinya harga keekonomian,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Kado Awal Tahun 2023, 28 Personel Polres Tegal Kota Naik Pangkat

Rekomendasi Untuk Anda