Penjaga Parkir Masjid Al Jabbar Disiksa Preman Kampung, Babinsa Kodim 0618 Kota Bandung Amankan Pelaku


Lalu meminta pelaku agar korban membuka palang parkir otomatis karena tak mau membayar uang parkir.
Korban juga memperbolehkan preman kampung itu melintas namun ketika pelaku hendak keluar, pintu otomatis mengenai kepala pelaku.
“Pelaku marah-marah,” ujar Sri Yudhiawati
Preman kampung itu tidak terima dan mengancam akan membawa teman-temannya.“Lalu beberapa menit berselang, pelaku dan teman-tmeannya datang dan langsung mengeroyok korban hingga alami luka-luka,” katanya.
Pada peristiwa itu, diduga ada 5 orang preman kampung yang datang lalu menyiksa korban.
Saat ini, baru ada 2 pelaku yang berhasil diamankan yakni GN dan FDL.
Pelaku diamankan Babinsa Kodim 0618/Kota Bandung dan sudah diserahkan ke Polsek Gedebage untuk di mintai keterangan lebih lanjut, ucapnya.
Kasus ini kini dalam pendalaman Polsek Gedebage.
Pelaku si preman kampung ini terancam pasal 351 KUHP tentang enkripsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dikki Wahyu Afandi).

BACA JUGA :  Cegah Pernikahan Dini, Dinsos Kabupaten Magelang Tingkatkan Kapasitas Remaja