Kecelakaan Saat Menggunakan Sepeda Listrik

DEPOSTJATENG(BANDUNG).- Kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik, terjadi di Jalan Ir H Djuanda Kota Bandung Sabtu 5 Agustus 2023. Bagaimana aturan sepeda listrik?
Saat ini, sepeda listrik tengah menjadi tren di kalangan bocah. Beberapa kali terlihat, anak di bawah umur bersama temannya tanpa pengawasan orang tua, mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Sejatinya, penggunaan sepeda listrik di jalan tak sembarangan. Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan itu dijelaskan, pengendara sepeda listrik harus memenuhi ketentuan. Ketentuan yang dimaksud adalah.
Pertama menggunakan helm, kedua usia pengguna paling rendah 12 tahun, Ketiga, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
Keempat, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.
Disebutkan juga, pengguna dengan usia 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa. Soal pengoperasian, sepeda listrik bisa digunakan di pemukiman, jalanan Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, area di luar jalan. Jelas dalam aturan itu jalan raya tak termasuk di dalamnya.

BACA JUGA :  Gempa Bumi Berkekuatan 5,3 M Guncang Kabupaten Pangandaran, Hati-Hati yang Sedang Liburan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar