Jatah Pengiriman Sampah dari Cimahi ke TPA Sarimukti 600 Ton

Secara tegas Rini juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Cimahi dapat mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh pihak DLH Kota Cimahi.

“Pasti sampah yang bertumpuk tersebut lama-lama akan habis kami angkut semua,” ujarnya.

Maka dari itu Rini mengharapkan sekali adanya kepedulian masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak pemerintahan kota Cimahi dapat melakukan pemilahan sampah yang sudah disosialisasikan oleh kader Orang Cimahi Pilah Sampah (Ompimpah).

“Nantinya kami akan berkoordinasi dengan semua yang mengambil sampahnya juga dan yang mengumpulkan sampahnya juga,” harapan Rini.

Titik kumpulnya pun sudah ditentukan di masing-masing kelurahan. Yaitu di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan bukan dikelurahan lagi, misalnya TPS I yaitu di Cilember, untuk menampung sampah dari Cigugur, dan Cibeureum, juga TPS Cipageran, untuk menampung dari Cipageran, Citeureup, dan Cibabat sebagian dan termasuk Pasar Atas Baru juga sudah diberikan jadwalnya ke RW-RW setempat.

Diakui Rini, masalah sampah restoran dan industri, sudah ada pengelolaannya oleh perusahaan itu sendiri.

“Sampah restoran dan industri sudah ada yang bergerak sendiri, karena paling besar sampah kita itu 70% itu di support dari sampah rumah tangga,” katanya.

Karena sampah rumah tangga yang menjadi prioritas utama oleh pemerintahan Kota Cimahi.

“Kami harapkan sekali lagi, kami tetap menghimbau kepada masyarakat kota Cimahi, untuk tetap pilah sampah karena ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi nomor 6 tahun 2019 pasal13, 14, dan 15 itu sudah sangat jelas dari pemilahan sampah sampai penyediaan wadahnya di masing-masing rumah itu dilakukan oleh yang punya rumah atau individu,” tegas Rini.

Itupun ada pula masyarakat yang enggan untuk memilah sampah, tapi kata Rini pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat.

BACA JUGA :  17 BUMN Kolaborasi Tingkatkan Pariwisata dan UMKM Temanggung

“Kami berikan ketegasan kepada masyarakat untuk memaksa mereka taat dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karena pemerintah itu punya peran untuk mengatur yaitu di atur oleh perda untuk mengatur jadwal penarikan sampah,” tandas Rini.

Selanjutnya kata Rini dengan adanya kader-kader Ompimpah yang tersebar disetiap RW dan door to door edukasi dengan 4 kader Ompimpah untuk dalam satu RW.

“Saya harapkan itu sudah berjalan dan sekarang kader Ompimpah sudah masuk ke door to door colektion yang artinya kadang masyarakat sudah Milah, tapi sampahnya masih tercampur, makanya keluar jadwal saya mana yang organik dan anorganik agar tidak tercampur,”

Namun Rini mengakui dengan dibantu oleh kader-kader Ompimpah walaupun belum menjacapi 100 % masyarakat banyak yang mengerti mana untuk memilah sampah yang masuk katagori organik, anorganik dan residu. (Bagdja)