Kecelakaan Saat Menggunakan Sepeda Listrik


Di samping itu, polisi juga tengah menggodok soal penggolongan SIM bagi pengguna kendaraan listrik.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pada Februari lalu mengatakan pihaknya sedang menghitung kWh motor listrik untuk menentukan penggolongan SIM.
Dijelaskan Yusri Yunus, menaiki kendaraan listrik dengan kecepatan lebih dari 35 km/jam harus punya SIM.
“Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” ujar Yusri.
Bahkan, mengendarai kendaraan listrik berbentuk sepeda yang secara spesifikasi bisa melaju di atas 35 km/jam harus punya SIM.
“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc,” katanya.
Soal pengguna sepeda listrik tewas di kawasan Dago, Kanit Gakkum Polrestabes Bandung AKP Arief Saepul Haris mengatakan, peristiwa itu bermula saat truk sampah dengan nomor polisi D 8429 UX yang dikendarai Juhana melaju dari utara ke selatan.
“Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi tidak berkonsentrasi sehingga menabrak korban yang berada di depannya,” katanya.
Menurut Arief, sepeda listrik tersebut dikendarai oleh Sylviana Budiman membonceng korban Husni Rahmawati.
Korban pun, kata Arief, langsung dievakuasi dan dibawa ke RS Hasan Sadikin.
Saat ini, polisi, ungkap Arief masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sopir truk sampah tersebut.
“Kejadian itu, masih dalam penanganan pihak kepolisian unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung,” pungkasnya. (Aris).

BACA JUGA :  Selamat Tinggal! Pegipegi Resmi Pamit Setelah 12 Tahun Beroperasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar