Pertama di Indonesia, Pemprov Jateng Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK

DEPOSTJATENG(SEMARANG) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi yang pertama di Indonesia, dalam memberikan  bantuan hukum gratis kepada Usaha Mikro Kecil (UMK). Dengan layanan itu, para pengusaha diharapkan dapat meningkatkan daya saing, dan berfokus meningkatkan omzet serta kualitas produk.

Dilansir dari Jatengprov.go.id Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto mengatakan, layanan hukum itu merupakan amanat dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48. Dalam beleid tersebut, diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan konsultasi hukum bagi UMK.

Eddy menambahkan, meski peraturan tersebut berlaku nasional, namun baru Jateng yang mengimplementasikan. Hal itu terwujud atas kerja sama Dinkop UKM Jateng, dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI)  UIN Walisongo, Semarang.

Ia menjelaskan, program dari Kemenkop seharusnya berjalan pada Maret 2024. Namun, di Jateng pihaknya berkomitmen memberikan dukungan penuh untuk pendirian LBH bagi UMK, mulai dari Januari 2024.

“Dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia, kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah,” ungkap Eddy, saat meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum UMK, di kompleks perkantoran Dinkop UKM Jateng, Jalan Sisingamangaraja 3A Semarang, Jumat (12/1/2024).

BACA JUGA :  Inilah Jenis dan Sejarah Pertama Kali Telepon Genggam di Temukan