Kades dan Perangkat Desa Tidak Boleh Terlibat Kampanye

DEPOSTJATENG (TEMANGGUNG) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung mengingatkan kepala desa beserta perangkat desa untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Dilansir dari Jatengprov.go.id Anggota Bawaslu Temanggung, Maria Ulfah, Sabtu (23/12/2023) mengatakan, pihaknya telah menyebar surat imbauan ke seluruh Kades agar menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu. Dalam surat imbauan itu, juga disampaikan mengenai ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” kata Maria Ulfah.
Ia mengatakan, sanksi menanti jika terbukti Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Mereka misalkan, menjadi tim pelaksana sebuah kampanye, mereka ada yang menjadi, membuat deklarasi yang mendukung salah satu peserta Pemilu. kalau untuk kepala desa sendiri sebenarnya sudah jelas itu, bahwa kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dan itu dapat dijerat dengan pasal pidana,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bagi Para Fresh graduate yang ingin bekerja ada 5 point penting yang wajib ada di portofolio