Evaluasi Kinerja
Pada kesempatan itu, Nana juga menungkapkan, kinerja penjabat bupati akan dievaluasi langsung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Setiap tiga bulan, akan ada evaluasi terkait kualitas kerja dan kapabilitas pimpinan daerah.
“Jadi, memang untuk Pj setiap tiga bulan ada evaluasi. Nah terkait mutasi, kewenangan pemerintah pusat. Semua Pj, termasuk saya, ada evaluasi. Ini kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri,” paparnya kepada pewarta, seusai acara.
Tidak hanya evaluasi, Nana menyebut kewenangan pengisian penjabat di daerah dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Seperti Agustyarsyah Pj Bupati Tegal, menjabat Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie adalah Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi pada Kemendikbudristek RI.
Kepada dua Pj bupati tersebut, Nana mengingatkan jabatan yang diemban merupakan amanah dan akan dievalulasi secara berkala. Oleh karenanya, Nana berpesan pemimpin harus dapat mengorketrasi organisasi untuk kepentingan masyarakat.
“Jabatan sifatnya sementara, ini amanah dan kepercayaan dari pimpinan. Hal ini harus dipertanggungjawabkan. Maka harus junjung tinggi kejujuran, integritas, dan tanggung jawab dalam memimpin,” pungkas Nana.