PKL Wajib Sediakan Tempat Sampah

DEPOSTJATENG – Untuk menjaga kebersihan lingkungan, seluruh pedagang kaki lima (PKL), khususnya penjual makanan diwajibkan menyediakan tempat sampah secara mandiri.

Mengutip dari jatengprov.go.id Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, saat berdialog di studio LPPL Radio Kartini FM Jepara, Selasa (24/10/2023). Menurutnya, aturan yang mengharuskan PKL menyediakan tempat sampah akan segera diberlakukan.

“Ini nanti jadi satu kewajiban, penjual makanan itu harus menyediakan tempat sampah secara mandiri,” ujarnya.

Terkait jenis tempat sampah yang disediakan pedagang, Edy menyarankan, bisa berupa plastik besar, tong, atau sejenisnya. Jika itu tersedia, bungkus-bungkus makanan dan minuman tak berserakan di sekitar lokasi jualan. Hal ini pun, kata dia, memudahkan para penjual saat bersih-bersih ketika menutup lapak.

“Setelah dia selesai jualan, dibawa atau dibuang di tempat sampah yang tersedia,” katanya.

Edy menegaskan, upaya tersebut dapat terus memacu kesadaran masyarakat akan budaya hidup bersih. Kebijakan menyediakan tempat sampah mandiri ini, juga ia berlakukan kepada pedagang di tempat-tempat wisata. Tujuannya, agar pembenahan terhadap kebersihan jadi komitmen bersama.

“Tujuan kita supaya Jepara tetap sehat, bersih, enak dipandang mata,” terangnya.

Diketahui, Kabupaten Jepara telah meraih penghargaan Adipura sebanyak 16 kali. Dari jumlah itu, 14 kalinya diraih secara berturut-turut sampai 2022. Lalu kembali dilanjutkan pada 2023 ini, dengan hasil capaian kategori tertinggi, berupa Adipura Kencana.

BACA JUGA :  Bintang FC Akan Terbang ke Thailand untuk Mengikuti CCFA International Football Turnamen di Kategori U-14